ANALISIS PENGELOLAAN SAMPAH PASAR DI KECAMATAN PULAU PUNJUNG KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2022
Abstract
Latar Belakang: Pasar salah satu penyumbang sampah terbesar di Indonesia, Sumatera Barat maupun Kabupaten Dharmasraya. Timbunan sampah Kabupaten Dharmasraya tahun 2021 sebesar 37.411,62 ton, dimana salah satu sumbernya berasal dari pasar yaitu sebesar 6,47 %. Kecamatan Pulau Punjung menjadi penghasil sampah pasar terbanyak yaitu sebesar 665,28 ton. Pengelolaan sampah mengacu pada SNI No. 19-2454-2002 dan SNI No. 3242-2008 serta Peraturan Daerah Kabupaten Dhamasraya No. 9 Tahun 2015. Penelitian ini bertujuan menggambarkan pengelolaan sampah pasar di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022.
Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif bersifat deskriptif, Analisis dan interpretasi dengan pendekatan study kasus yang mendiskripsikan suatu objek, fenomena, atau setting social dalam bentuk tulisan naratif di Pasar Pulau Punjung dan Pasar Sikabau dengan informan berjumlah 9 orang. Validasi data dilakukan dengan triangulasi sumber dan metode.
Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jenis sampah organik dan anorganik di Pasar Sikabau dan Pasar Pulau Punjung bersumber dari pedagang yang berjualan di dasaran, kios, dan los. Teknik operasional dalam pengelolaan sampah Pasar belum sepenuhnya mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 19-2454-2002. Aspek kelembagaan didapatkan bahwa ada tugas dan fungsi yang tidak jelas yaitu sebagai bendahara. Aspek hukum dan peraturan pengelolaan sampah pasar belum terlaksananya secara maksimal sesuai Perda no 9 Tahun 2015, tetapi Perda no 6 Tahun 2014 sudah berjalan sesuai aturan. Namun peraturan nagari belum ada. Aspek pembiayaan diperoleh dari retribusi karcis yang dipergunakan untuk operasional pengelolaan sampah, tetapi belum memenuhi kebutuhan yang ada. Aspek peranserta masyarakat belum semua masyarakat berperan serta dalam pengelolaan sampah pasar.
Kesimpulan: Kesimpulan penelitian ini adalah pengelolaan sampah pasar belum terlaksana sepenuhnya sesuai dengan SNI No. 19-2454-2002 dan SNI No. 3242-2008 serta peraturan daerah No. 9 tahun 2015. Perlu dilakukan upaya bersama antara Dinas Lingkungan Hidup, Kenagarian dan pengelola sampah pasar. sehingga didapatkan suatu keputusan atau kebijakan dalam pengelolaan sampah pasar sesuai peraturan yang ada.
Kata kunci : Pasar, Pengelolaan SampahFull Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.32883/hcj.v7i3.1694
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
HUMAN CARE JOURNAL
Published by Universitas Fort De Kock, Bukittinggi, Indonesia
© Human Care Journal e-ISSN : 2528-665X P-ISSN : 2685-5798